Berdasarkan pasal 6 ayat 5 UU PDSN, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib atau wajib militer, hanya ditujukan kepada calon komponen cadangan yang telah memenuhi syarat.
Dengan begitu, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib atau wajib militer bentuknya adalah sukarela bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan pasal 6 ayat 3 UU PSDN, warga Negara memiliki hak untuk ikut serta dalam usaha Bela Negara, dengan mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Akan Sanksi Tegas Sekolah yang Paksa Siswi Non Muslim Berjilbab: Ini Intoleransi!
Ketika sudah menjadi anggota komponen cadangan, maka warga Negara wajib ikut serta dalam mobilisasi ketika terjadi ancaman militer atau ancaman hibrida, sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 4 b UU PSDN.
Dalam pelatihan dasar kemiliteran secara wajib atau wajib militer, tanggung jawab atas penyelengaraannya akan di bawah kendali menteri pertahanan.
Adapun syarat untuk menjadi anggota komponen cadangan pertahanan, yakni beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD ’45, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah Presiden Joko Widodo dalam menandatangani PP Nomor 3/2021 UU PDSN, kemudian ditanggapi oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Christina Aryani.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Christina menilai PP yang baru diteken Jokowi relevan dalam menjawab tantangan ke depan. Sebab menurutnya , sejumlah temuan berbagai penelitian dan survei menunjukkan adanya tantangan riil terhadap nasionalisme dan kecintaan akan NKRI.