Jokowi Teken PP PSDN Bela Negara, Akankah Wajib Militer Diterapkan di Indonesia?

- 24 Januari 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi wajib militer.
Ilustrasi wajib militer. /Pixabay.

Dengan adanya penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang berdasarkan dari PP PSDN tersebut, bisa menjadi pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai lingkup.

Baca Juga: Sindir Buzzer Soal Korupsi Dana Bansos, Rizal Ramli: Contoh BuzzeRP Bodoh, Asal Bela!

Christina juga memahami keterbatasan yang dimiliki komponen utama Pertahanan Nasional, yakni TNI, terutama dari jumlah personel.

Sehingga menurutnya, komponen cadangan dan komponen pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan nasional.

"Kami meminta agar proses rekrutmen komponen cadangan dan komponen pendukung unsur warga negara secara transparan serta inklusif atau memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan," kata Christina.

Baca Juga: Joe Biden Ubah Kebijakan Donald Trump, Rizal Ramli: Ini Contoh Bagus, Batalkan UU Cilaka dan Ganti UU ITE

Sebagai penegasan, Christina mengatakan, bahwa transparansi harus dijalankan mulai dari sosialisasi pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x