Sebut RUU Pemilu Kebiri Suara Rakyat, Gede Pasek: Harusnya Buat Aturan Diskualifikasi Parpol Tukang Bancakan

- 25 Januari 2021, 08:24 WIB
Gede Pasek Suardika.
Gede Pasek Suardika. /Rosa Panggabean/Antara

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) bisa selesai paling cepat pada pertengahan 2021.

Ahmad Doli menyebut target itu dibuat agar RUU Pemilu bisa diimplementasikan pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022.

Meski begitu, terdapat isu-isu krusial pada RUU Pemilu yang masih dipertimbangkan salah satunya soal besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin 25 Januari 2021, Mulai Pukul 9.30 hingga 16.30 WIB

Masing-masing fraksi belum sepakat terkait dengan besaran ambang batas parlemen, karena ada yang mengusulkan 4 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Besaran angka tersebut bila dinaikkan terlalu tinggi maka dipastikan akan banyak suara rakyat yang hangus dan terbuang.

Menanggapi hal ini, Sekjen DPP Partai Hanura yang juga mantan anggota DPR RI, Gede Pasek Suardika memandang bahwa RUU Pemilu lebih baik membuat aturan diskualifikasi terhadap Partai Politik yang sering kali korupsi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin, 25 Januari 2021: Scorpio, Jika Ada Pergolakan Batin, Mendekatlah pada Tuhan

Daripada, kata dia, membuat aturan tentang ambang batas parlemen yang mengakibatkan suara sah rakyat makin banyak yang hilang.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x