Tanggapan itu disampaikan Tifatul Sembiring melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @tifsembiring pada Senin, 25 Januari 2021.
Oh kek gituuuu...
Ini kategori orang asing yang diizinkan. Hmmm baru tahu saya..
Tapi kok banyak banget yaa, dan knp dari RRC saja....????
*NanyaBolehDong#https://t.co/Qzb3x9dn5F— Tifatul Sembiring (@tifsembiring) January 25, 2021
“Oh kek gituuuu... Ini kategori orang asing yang diizinkan. Hmmm baru tahu saya.. Tapi kok banyak banget yaa, dan knp dari RRC saja....*NanyaBolehDong#” ujar Tifatul Sembiring.
Sebagai informasi, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa 153 WNA China tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Menurutnya ketentuan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap, para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.***