Muannas juga mencantumkan aturan atau Pasal yang dilanggar oleh Nababan soal tindakan rasisme pada Natalius Pigai hingga menandai Humas Polri
"Mesti kita tdk sepaham & sejalan dg natalius pigai, tak boleh rasisme dibiarkan dinegeri kita, ada Ps. 28 ayat 2 ITE, Ps. 4b angka 2 UU No 40 Th 2008 dan Ps. 156 KUHP @DivHumas_Polri," ucapnya menambahkan.
Rasisme bkn delik aduan, sebaiknya pelaku langsung ditangkap mesti tnp ada laporan masy. Mesti kita tdk sepaham & sejalan dg natalius pigai, tak boleh rasisme dibiarkan dinegeri kita, ada Ps. 28 ayat 2 ITE, Ps. 4b angka 2 UU No 40 Th 2008 dan Ps. 156 KUHP @DivHumas_Polri pic.twitter.com/9DaTNFXDje— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 25, 2021
Dalam cuitannya itu, Muannas melampirkan gambar Natalius Pigai beserta kutipan dari Pigai tentang Rasisme di Indonesia.
Kutipan tersebut kurang lebih berisi soal tindak pembunuhan dan kejahatan di Papua pada masa pemerintahan Jokowi yang didasari oleh rasisme.
"Selama Pemerintahan Joko Widodo, Pembantaian, pembunuhan, dan Kejahatan Ham di Papua cenderung didasari rasisme. Kita harus hapuskan rasisme. Negara memelihara dan mengelola rasisme sebagai alat Pemukul tiap orang yang bersebrangan dengan kekuasaan. Rasisme telah menjadi kejahatan kolektif negara pada Rakyat Papua, Bangsa Melanesia," demikian isi kutipan dalam gambar Natalius Pigai tersebut.***