PR DEPOK - Baru-baru ini dikabarkan terdapat klausul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang berisi tentang larangan bagi eks anggota ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut serta dalam beberapa kontestasi Pemilu.
Mantan anggota HTI dalam RUU tersebut dikabarkan dilarang ikut kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.
Menurut anggota Komisi DPR II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, organisasi HTI tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.
"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia, bahkan hendak menggantinya. HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar pada Antara, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
Sebagai informasi, empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Zulfikar kemudian menerangkan, untuk menjadi pejabat publik di eksekutif , legislatif dan yudikatif, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang dipenuhi.
Menurutnya, persyaratan tersebut di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen dan kesetiaan pada empat konsensus dasar bangsa.