Perhatikan! Berikut Syarat-syarat Baru Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM

- 26 Januari 2021, 13:20 WIB
Syarat baru perjalanan keluar masuk Pulau Jawa dan Bali selama PPKM hingga 8 Februari 2021.
Syarat baru perjalanan keluar masuk Pulau Jawa dan Bali selama PPKM hingga 8 Februari 2021. /ANTARA//HO-Bagian Prokompim Setda Banyumas./

PR DEPOK – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa serta Bali.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pembatasan aktivitas tersebut diberlakukan mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perpanjangan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Gencar Sukseskan Gerakan Wakaf Uang, Christ Wamea: Semoga Umat Dihargai dan tak Dituduh Intoleran

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tersebut berisi pengetatan-pengetatan persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas pulau ataupun antar wilayah di Pulau Jawa atau Bali seperti perjalanan darat, laut maupun udara.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta antar Pulau Jawa, Satgas Covid-19 mewajibkan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen secara random oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.

Baca Juga: PTPN Laporkan Habib Rizieq, Guntur Romli: NU dan Muhammadiyah Tidak Serobot Tanah, Tapi Pandji Tetap Jilat FPI

2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapid test PCR yang berlaku selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x