PR DEPOK – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa serta Bali.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, pembatasan aktivitas tersebut diberlakukan mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perpanjangan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tersebut berisi pengetatan-pengetatan persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas pulau ataupun antar wilayah di Pulau Jawa atau Bali seperti perjalanan darat, laut maupun udara.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta antar Pulau Jawa, Satgas Covid-19 mewajibkan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen secara random oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.
2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapid test PCR yang berlaku selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.