Jadi Tersangka Kasus Rasis ke Pigai, Ambroncius Ditahan dan Terancam Kurungan Penjara di Atas 5 Tahun

- 27 Januari 2021, 12:58 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten rasis kepada Natalius Pigai (kiri).
Ambroncius Nababan (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten rasis kepada Natalius Pigai (kiri). /Dok. Instagram/@natalius_pigai dan @ambroncius_nababan.

PR DEPOK – Polemik rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai telah memasuki babak baru.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus rasisme tersebut.

Terbaru, Ambroncius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasisme terhadap Natalius Pigai usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Jangan Mimpi Rendam Banjir, Adhie Massardi: Kecuali Dia Jadi Presiden, Bisa dengan Mudah!

Kabar penetapan tersangka Ambroncius Nababan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidanna Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Brigjen Slamet sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Penahanan terhadap Ambroncius Nababan, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa, 26 Januari 2021. Ditetapkannya sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Sindir Program Pemerintah Soal Wakaf Uang, Fahri Hamzah: Potensi Agama di Hari Mendatang Juga Diperlukan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x