Soal Pam Swakarsa yang akan Diaktifkan Lagi, DPR: Jangan Sampai Kebablasan dan Dijadikan Alat Kekuasaan

- 27 Januari 2021, 14:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. /ANTARA/HO-Humas Polda Sultra/am

"Namun yang perlu diingat, secara histori Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum," imbuhnya.

Meski begitu Pangeran menyarankan agar pembinaan dan pengawasan oleh Kepolisian harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan ketat karena ada kekhawatiran Pam Swakarsa yang sebenarnya sudah berjalan di masyarakat, setelah mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangan.

Dalam menjalankan ini, Pangeran menilai sosialisasi menjadi hal penting yang dilakukan bagi pelaksana maupun masyarakat, agar memahami tugasnya sehingga mampu melaksanakan kontrol dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Sindir Program Pemerintah Soal Wakaf Uang, Fahri Hamzah: Potensi Agama di Hari Mendatang Juga Diperlukan

"Saya berharap pengalaman di masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi PAN itu mengajak semua pihak untuk mengawal Pam Swakarsa agar tidak keluar dari koridornya dan tetap selalu dievaluasi serta dikaji untuk penyempurnaan.

Sebelumnya, Polri memastikan bahwa konsep Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

Baca Juga: Kasus Covid-19 RI Tembus 1 Juta, Ruhut Sitompul: 'Barisan Sakit Hati' Malah Bully Pemerintahan Pak Jokowi!

"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 26 Januari.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x