PR DEPOK - Ambroncius Nababan kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran konten rasisme terhadap mantan Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono, Ambroncius terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
''Ancaman di atas lima tahun," kata Argo Yuwono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Cerita Rakyat Sangkuriang Diungkap Peneliti Berhubungan dengan Fakta Gempa Sesar Lembang
Dalam kasus tersebut, Ambroncius Nababan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Sementara, terkait ancaman hukuman terhadap Ambroncius Nababan, Beka Ulung Hapsara turut menanggapinya.
Komisioner Komnas HAM itu menyebut bahwa tindakan dan kasus Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai harus menjadi pelajaran bagi semua orang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Berikut Penjelasan Kemenag Soal Mekanismenya
Pelajaran bagi kita semua. Kemanusiaan dan kesetaraan sesama manusia harus ditempatkan di atas orientasi dan kepentingan politik. https://t.co/NiP2y7dek1— Beka Ulung Hapsara (@Bekahapsara) January 26, 2021
"Pelajaran bagi kita semua," kata Beka Ulung Hapsara sebagaimana dikutip dari Twitter pribadi miliknya @Bekahapsara pada Kamis, 28 Januari 2021.