Tanggapi Kasus Ambroncius, Komisioner Komnas HAM: Kemanusiaan Harus Ditempatkan di Atas Kepentingan Politik

- 28 Januari 2021, 21:15 WIB
Tersangka kasus rasisme terhadap Natalius Pigai, Ambroncius Nababan kini resmi ditahan Bareskrim Polri.
Tersangka kasus rasisme terhadap Natalius Pigai, Ambroncius Nababan kini resmi ditahan Bareskrim Polri. /Humas Polri

PR DEPOK - Ambroncius Nababan kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran konten rasisme terhadap mantan Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai. 

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono, Ambroncius terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

''Ancaman di atas lima tahun," kata Argo Yuwono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cerita Rakyat Sangkuriang Diungkap Peneliti Berhubungan dengan Fakta Gempa Sesar Lembang

Dalam kasus tersebut, Ambroncius Nababan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Sementara, terkait ancaman hukuman terhadap Ambroncius Nababan, Beka Ulung Hapsara turut menanggapinya.

Komisioner Komnas HAM itu menyebut bahwa tindakan dan kasus Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai harus menjadi pelajaran bagi semua orang. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Berikut Penjelasan Kemenag Soal Mekanismenya

"Pelajaran bagi kita semua," kata Beka Ulung Hapsara sebagaimana dikutip dari Twitter pribadi miliknya @Bekahapsara pada Kamis, 28 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x