Relawan Jokowi Ditahan Atas Dugaan Rasisme, Pakar Hukum UI: Menandakan Hukum Indonesia Tak Diskriminatif

- 29 Januari 2021, 08:29 WIB
Pakar Hukum Pidana, Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji.
Pakar Hukum Pidana, Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. /Puspa Perwitasari/Antara

PR DEPOK - Usai dilakukan pemeriksaan, politisi partai Hanura Ambroncius Nababan resmi ditahan oleh polisi atas dugaan rasisme yang ditujukkan pada mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Natalius Pigai. 

Diketahui tindakan rasis tersebut dilakukan Nababan lewat sebuah foto Pigai yang disandingkan dengan gambar hewan gorila dan diunggah di akun Facebook pribadinya. 
 
Meski sebelumnya Nababan sempat meminta maaf kepada warga Papua, tapi proses hukum tetap berlaku.
 
 
Menanggapi tindakan polisi tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa penangkapan Nababan yang merupakan relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia tidak diskriminatif.
 
Tindakan pihak berwenang menurut Indriyanto tetap tidak mentolerir sikap rasis pada siapa pun, bahkan pada orang yang pro dengan Presiden Jokowi.
 
"Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Indriyanto di Jakarta.
 
 
Tak hanya itu, seiring dengan ditetapkannya Nababan sebagai tersangka, Indriyanto juga mengapresiasi penegakan hukum atas dugaan rasisme terhadap Pigai.
 
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan Nababan menandakan penegakan hukum secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak pula melihat latar belakang politik.
 
Kemudian, ia menyebutkan bahwa proses hukum Nababan juga dapat menjadi salah satu peredam tensi publik.
 
 
"Proses hukum ini bisa juga untuk meredam tensi publik. Akan tetapi, kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum," ucapnya menambahkan.
 
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan bahwa negara seharusnya sudah tak memberi tempat bagi isu rasisme.
 
Menurutnya siapa pun yang bersikap rasis harus diadili seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 29 Januari 2021.
 
 
"Kita tidak boleh menoleransi adanya sikap rasisme dan negara harus bersikap tegas. Hukum dasar atau konstitusi negara kita menganut persamaan di hadapan hukum," ujar Masinton.
 
Dari kasus tersebut diketahui Nababan disangkakan dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo. 
 
Lalu, ia juga disangkakan Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.***
 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x