PR DEPOK – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tidak dibenarkan jika ada rumah sakit yang meminta uang muka (don payment) kepada pasien yang terpapar Covid-19.
Hal tersebut disampaikan karena menyusul adanya laporan pasien Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat yang diminta untuk membayar uang muka oleh pihak rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang diterima, pasien Covid-19 itu melakukan pemeriksaan awal di sebuah rumah sakit swasta.
Baca Juga: Natalius Pigai Dinilai Hina Suku Jawa, Ferdinand Hutahaean: Sebaiknya Jangan Membakar Permusuhan
Kemudian saat itu pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk memberikan uang muka sebesar Rp1 juta.
Saat dimintai uang muka, akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk memilih isolasi mandiri di rumah.
Namun sayangnya selama isolasi mandiri tidak berjalan dengan baik, hingga akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia saat berusaha mencari rumah sakit yang bisa merawatnya.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu kami sampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah," tutur Wiku di Graha BNPB, Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.