Banyak Terpidana Kasus Korupsi Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, KPK: Semoga Bisa Objektif dan Independen

- 31 Januari 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

PR DEPOK - Saat ini banyak terpidana korupsi yang dikabarkan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Fenomena tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan agar MA bisa memeriksa permohonan PK tersebut dengan objektif, independen, dan profesional. 
 
Pernyataan itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara, KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021. 
 
 
"KPK berharap MA dapat memeriksan permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian Jaksa KPK dalam memori pendapatnya," ucap Ali.
 
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga mengungkapkan bahwa KPK siap menghadapi permohonan PK dari para terpidana korupsi tersebut. 
 
"KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," katanya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara. 
 
 
Ali juga menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK telah menyerahkan kontra memori PK tersebut pada MA. 
 
"Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ucap Ali. 
 
Kemudian, selama 2020 diketahui KPK telah mencatat sebanyak 65 terpidana korupsi yang mengajukan PK.
 
"KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020 dan hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa. Jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ujarnya.
 
 
KPK juga menilai putusan PK yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.
 
Sementara itu, MA menjelaskan tiga alasan mengapa pihaknya mengabulkan permohonan yang diajukan terpidana korupsi.
 
"Berdasarkan pengamatan kami terkait dengan tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan PK pada pokoknya ada 3 hal alasan kenapa dikabulkan,pertama karena disparitas pemidanaan," ucap Andi Samsan Nganro selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
 
 
Kemudian, lanjutnya, alasan kedua adalah MA menemukan terdapat terpidana yang merupakan pelaku utama tapi ternyata mendapatkan hukumam lebih ringan dan ketiga adalah karena perkembangan kondisi hukum.
 
Diketahui terdapat beberapa terpidana korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman dari putusan PK.
 
Sejumlah terpidana tersebut adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang awalnya mendapat hukuman selama 14 tahun atas perkara suap Hambalang, dipotong hukuman menjadi 8 tahun penjara. 
 
 
Lalu, terpidana selanjutnya yaitu mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat pengurangan hukuman, dari 4.5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x