Selesai Dibahas Bersama Serikat Buruh, Menaker: RPP UU Cipta Kerja Telah Diserahkan pada Kemenko Perekonomian

- 1 Februari 2021, 20:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Biro Humas Kemenaker

PR DEPOK - Aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan telah dibahas bersama serikat buruh dan dunia usaha serta sudah diserahkan pula pada Kemenko Perekonomian. 

Informasi itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan di Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021. 
 
Dalam pernyataan itu, Menaker juga menyampaikan bahwa terdapat empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang sudah dibahas dalam Forum Tripartit.
 
 
Forum tersebut diketahui terdiri dari serikat buruh/pekerja, pengusaha dan pemerintah.
 
"Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," kata Ida. 
 
Ida juga mengungkapkan bahwa RPP klaster ketenagakerjaan tersebut seluruhnya telah diserahkan kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk nantinya diunggah pada portal resmi UU Cipta Kerja. 
 
 
Kemudian, RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian atau lembaga terkait sejak Rabu, 27 Januari 2021 hingga Minggu 31 Januari 2021 lalu. 
 
Sedangkan, tahapan selanjutnya adalah proses dirapikan untuk menghindari kesalahan kata dan rujukan. 
 
Lalu keempat RPP itu nantinya akan diserahkan kembali pada Sekretariat Negara untuk penetapan oleh Presiden Joko Widodo.
 
 
"Kami optimistis bisa menyelesaikan keempat RPP ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada Senin 1 Februari 2021. 
 
RPP klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja diketahui terdiri dari RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja.
 
Selanjutnya ada pula RPP tentang Pengupahan, dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x