Berikut Penyebab Tak Kunjung Dapat BPUM BLT UMKM Sehingga Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

- 3 Februari 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM resmi diperpanjang oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada 2021.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat terbatas yang dilakukan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dengan Presiden Joko Widodo, Kamis, 21 Januari 2021.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (kemenkop UKM) telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Tampak Tenang di Proses Cerai dengan Kiwil, Rohimah: Saya Sudah Muhasabah, Merenungi dengan Allah

Jumlah anggaran itu ditargetkan menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana bantuan langsung BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Meski telah resmi diperpanjang, ternyata sebagian masyarakat pelaku usaha mikro masih mengeluhkan karena belum juga mendapatkan uang bantuan BPUM BLT UMKM meski mereka telah mendaftar sebelumnya.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar, namun tidak kunjung mendapatkan uang bantuan BPUM BLT UMKM, bisa disimak sejumlah penyebabnya sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemenkop.

Baca Juga: Bagiamana Nasib Anak-anaknya ke Depan Pasca Perceraian dengan Kiwil? Rohimah Beri Penjelasan

Tidak Memenuhi Syarat yang Telah Ditentukan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Koperasi dan UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x