Berikut Penyebab Tak Kunjung Dapat BPUM BLT UMKM Sehingga Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

- 3 Februari 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Dalam laman resmi Kemenkop disampaikan, apabila kuota sudah terpenuhi, maka usulan BPUM BLT UMKM akan langsung ditutup.

Jika usulan sudah ditutup, maka pendaftar tidak bisa mendapatkan BPUM BLT UMKM dan harus menunggu pembukaan usulan selanjutnya.

Tidak Dapat Diwakilkan

Penerima BPUM BLT UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif, baik itu atas nama aparat pemerintah setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa, atau pun koperasi dan lembaga.

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM 

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Koperasi dan UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x