PR DEPOK – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengomentari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam keagamaan.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbud, bersama dengan Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, menerbitkan SKB 3 Menteri yang mengharuskan pihak sekolah atau pemerintah daerah untuk menghapus peraturan yang mewajibkan murid berseragam dengan kekhususan agama tertentu.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penentuan seragam yang dikenakan di sekolah sepenuhnya merupakan hak guru dan murid.
Tak selaras dengan SKB 3 Menteri ini, Anwar Abbas mengatakan bahwa idealnya siswi harus menggunakan seragam sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
“Sesuai dengan konstitusi, maka harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya, karena kita ingin membuat negara kita dan anak didik serta warga negara menjadi warga yang toleran dan religius, bukan orang yang sekuler,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurutnya, pakaian seragam sekolah para murid masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan.
Oleh karena itu, katanya, seharusnya para guru mampu membimbing dan mengarahkan para murid ini untuk menjadi anak yang baik.