PR DEPOK - Kamis, 4 Februari 2021, pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda memenuhi panggilan penyidik di Kantor Bareskrim Polri, di Jakarta.
Dalam penyelidikan kasus dugaan kasus rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai itu, Abu Janda menjalani proses penyidikan selama empat jam sebagai saksi terlapor.
"Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar 4 jam hingga 5 jam, 20 pertanyaan," kata Abu Janda seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pada penyelidikan itu, Abu Janda diperiksa Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Laporan tersebut diketahui dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.
Baca Juga: Resmi! Nadiem Makarim Tiadakan UN Tahun Ini, Berikut Poin-poin dalam SE No 1 Mendikbud Tahun 2021
Abu Janda dalam laporan itu dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Tindakan itu sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kemudian Abu Janda mengaku pada wartawan tidak memahami alasan dari bukan pihak Pigai yang melaporkan dirinya ke polisi.
"Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Abu Janda diketahui juga telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Senin 1 Februari 2021 terkait perkara lainnya yakni soal cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.***