PR DEPOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan besaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 besarannya masih sama seperti yang diberikan pada tahun 2020.
Disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, saat ini Kemenkeu masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk meninjau ulang anggaran kesehatan secara menyeluruh di tahun 2021.
“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis 4 Februari 2021.
Baca Juga: Dari Atas Mobil Bak Terbuka, Bima Arya: Bogor akan Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap
Lebih lanjut Askolani mengatakan pemotongan insentif untuk nakes tidak dilakukan mengingat di 2021 ini pemerintah tengah memulai program vaksinasi.
Oleh sebab itu, menurutnya tenaga kesehatan yang bertugas dalam vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.
“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru sebagai berikut: