Abu Janda Akui Dibayar Saat Pilpres 2019, Refly: Sumber Uangnya dari Pribadi, Kampanye, atau Negara?

- 5 Februari 2021, 06:45 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

PR DEPOK – Pegiat media sosial, Abu Janda atau yang bernama asli Permadi Arya baru saja memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Februari 2021.

Ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Di sisi lain, beberapa waktu sempat beredar video yang berisi pengakuan Abu Janda bahwa dirinya direkrut oleh Jokowi untuk menjadi tim pemenang kampanye Jokowi-Maruf tahun 2018 silam.

Baca Juga: Mensesneg Minta Presiden Tak Balas Surat AHY, Rachland: Kami Urus Masalah Internal, Presiden Urus Pak Moeldoko

Video tersebut dibagikan ulang oleh Pakar Telematika dan Informatika, Roy Suryo di akun Twitter miliknya.

Dari unggahan ini, Roy Suryo menyimpulkan 2 fakta yang bisa dipetik dari pernyataan Permadi Arya tersebut.

Pertama, adanya bagi-bagi jatah jabatan komisaris BUMN, yang kedua yakni bahwa influencer seperti Abu Janda dan Denny Siregar dibayar pakai uang rakyat.

Baca Juga: Saat Akses Eform BRI NIK KTP Tidak Terdaftar di Link eform.bri.co.i/bpum, BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tetap Cair

Menanggapi pengakuan Abu Janda yang dibayar ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memaparkan dua hal yang menjadi pertanyaan dari pengakuan pegiat media sosial tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x