NIK KTP atau KIS Terdaftar di DTKS Tapi Tidak Dapat Bansos? Simak Solusinya Berikut

- 5 Februari 2021, 19:07 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK  Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan kembali tiga jenis bantuan sosial (bansos) pada tahun 2021.

Tiga jenis bansos tersebut yakni bansos tunai (BST), bansos sosial pangan (BSP)/bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).

Setiap bansos tersebut memiliki besaran dana dan skema penyaluran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Februari 2021, Tanya Kehamilan Elsa Dulu, Andin Akan Bongkar Rahasia Elsa?

Besaran dana bantuan untuk BST, yakni total mencapai Rp1,2 juta bagi setiap penerima manfaat.

Skema penyaluran BST diberikan bertahap selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.

Dengan begitu, penerima manfaat akan diberikan dana sebesar Rp300.000 per bulan.

Besaran dana bantuan untuk BSP/BPNT, yakni total mencapai Rp2,4 juta bagi setiap penerima manfaat.

Baca Juga: Kudeta Moeldoko Disebut Sebagai Upaya Jegal Anies di 2024, Rocky: Masuk Akal untuk Cegah Oposisi Bersatu

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x