PR DEPOK - Pemerintah beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mencabut aturan kewajiban berpakaian sesuai agama di sekolah negeri.
SKB tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Kardavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Mendikbud Nadiem, sekolah negeri diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apapun.
Baca Juga: Tegaskan Dirinya Asli Warga Negara Indonesia, Orient Riwu: Saya Bukan Berkewarganegaraan Ganda
Kemudian, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas memiliki pendapat yang berbeda dalam menanggapi kebijakan pemerintahan tersebut.
Anwar justru berpendapat bahwa negara seharusnya mengatur terkait berpakaian pada siswa atau siswi yang belum dewasa sesuai dengan agamanya masing-masing.
Pendapat itu disampaikan oleh Anwar karena menurutnya kebijakan cara berpakaian yang diatur pemerintah bisa mencapai tujuan dari sistem pendidikan nasional.
Menanggapi pendapat Wakil Ketua MUI tersebut, mantan jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi memberikan kritikan melalui akun Twitternya.
Dedek mengungkapkan, seharusnya MUI memahami bahwa negara berdasar pada konstitusi.
Harusnya MUI itu paham bahwa negara ini berdasarkan konstitusi dan konstitusi meletakkan peribadatan dan ekspresi keagamaan itu di tataran hak, bukan kewajiban.
Tanggapi SKB 3 Menteri, Waketum MUI: Harusnya Negara Wajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanyahttps://t.co/JkKfW6VDoe— Dedek Prayudi - Uki || ig: @uki_dedek (@Uki23) February 4, 2021
"Harusnya MUI itu paham bahwa negara ini berdasarkan konstitusi," ucap Dedek seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Uki23 pada Jumat, 5 Februari 2021.
Menurutnya, konstitusi yang menjadi dasar negara menitikberatkan peribadatan atau hal terkait agama pada wilayah hak.
"dan konstitusi meletakkan peribadatan dan ekspresi keagamaan itu di tataran hak, bukan kewajiban," katanya menambahkan.***