Politikus PAN Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Setelah Divonis Terkait Korupsi Milyaran Rupiah

- 5 Februari 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /PMJ News

PR DEPOK – Mantan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman, dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Sukiman merupakan terpidana kasus korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Sukiman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin oleh Jaksa Eksekusi KPK Dormian, pada Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Ajak Berhenti Bicarakan Isu Kudeta Demokrat, Ferdinand Hutahaean: Mari Kawal Konsensus Nasional Soal Pilkada

"Rabu (3 Februari 2021), Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ujar Ali Fikri, pada Jumat, 5 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Sebelumnya dalam persidangan, Sukiman terbukti bersalah karena telah menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22.000 dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Hakim memvonis Sukiman dengan 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.

Baca Juga: Waketum MUI Tanggapi SKB 3 Menteri, Dedek Prayudi: Harusnya MUI Paham Keagamaan Itu Tataran Hak

Selain itu, Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x