Ali Fikri menjelaskan, jika Sukiman tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta benda Sukiman akan disita oleh pihak pengadilan.
Jika harta benda Sukiman tidak mampu mencukupi uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22.000 tersebut, maka Sukiman akan mendapatkan hukuman tambahan selama 3 tahun penjara.
Baca Juga: Tegaskan Dirinya Asli Warga Negara Indonesia, Orient Riwu: Saya Bukan Berkewarganegaraan Ganda
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali Fikri.***