PR DEPOK – Pemerintah kembali memberikan bantuan modal usaha pada tahun 2021 sebesar Rp3,5 juta.
Bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta ini berbeda dari program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM sebesar RP2,4 juta.
BPUM BLT UMKM dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), sedangkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi masyarakat yang belum berhasil mendapatkan BPUM BLT UMKM, bisa mencoba mendaftar bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dari Kemensos ini.
Untuk diketahui, bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diberikan kepada KPM PKH yang telah graduasi sebagai modal usaha, agar KPM PKH mampu mandiri dan berdaya, sehingga tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Bukan Rekayasa! Air Banjir di Pekalongan Berwarna Merah, Begini Penjelasan Warga Setempat
Secara definisi, PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya.