PR DEPOK – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan yang cukup menarik perhatian publik.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat harus aktif dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah, terutama soal peningkatan perbaikan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam kesempatan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin, 8 Februari 2021.
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut sontak mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Banyak pihak yang mengkritik pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Banyak di antara mereka yang mengatakan agar sebelum meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik, Presiden Jokowi lebih baik mencabut lebih dulu undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, ada pula yang mengatakan untuk lebih baik hapus lebih dahulu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.