Nilai Perkara Ustaz Maaher Tidak Tergolong Luar Biasa, Refly Harun: Apa Harus Pakai Tangan Besi Negara?

- 11 Februari 2021, 14:54 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun menyoroti kasus yang menimpa Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Diketahui bersama, kasus itu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Meski belakangan diberitakan bahwa kasus tersebut resmi dihentikan.

Atas hal tersebut, Refly Harun mengingatkan, sebagai negara hukum, Indonesia harus seimbang antara apa yang dilakukan dengan kemungkinan hukuman.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Hidayat Nur Wahid: KASN Tentu Paham, Beliau Tokoh Moderat, Anti Radikalisme

“Kita memang tidak boleh menyepelekan penghinaan, dan lain-lain. Tetapi kalau melihat kasus cuma soal posting-an menampilkan gambar seorang Ulama lalu dikatakan cantik dan sebagainya, memang itu sebuah kata-kata yang tak pantas,” ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 11 Februari 2021.

Menurut Refly Harun, Ustaz Maaher ditangkap sebagaimana kasus yang mendera orang lainnya.

“Kalau dihukum sejak 4 Desember, maka sesungguhnya dia sudah menjalani hukuman 60 hari. Sudah selesai sebenarnya proses untuk ditahan di Mabes Polri,” kata dia.

Baca Juga: Risma Curhat Jabatannya Jadi Mensos Berat, Roy Suryo: Khofifah dan Agus Gumiwang Dianggap Tak Pernah Ada

Lebih lanjut, Refly Harun mengaku bahwa dirinya tidak mengikuti jalannya kasus yang menjerat almarhum Ustaz Maaher.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x