Singgung Abu Janda dalam Rapat Paripurna, Fraksi PKS Muzammil Yusuf: Apakah Dia Dibayar dengan Anggaran APBN?

- 11 Februari 2021, 15:47 WIB
Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda.
Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda. /Anita Permata Dewi/Antara

"Terkait dengan isu agama, khususnya isu Islam, saya kutip ucapan yang bersangkutan. 'Islam itu agama yang arogan'. Komentar pada periode sebelumnya 'Terorisme punya agama, agamanya islam'. Untuk selengkapnya silakan melihat medsos yang bersangkutan," papar Muzammil.

Kemudian, dia menambahkan soal Abu Janda yang kerap lolos dari beberapa tuntutan hukum sebelumnya sehingga menimbulkan kesan kepada publik bahwa pendukung Jokowi kebal hukum.

Baca Juga: Sindir Moeldoko yang Terima Puluhan Karbung, Ossy Dermawan: Sudah Bisa Buat Partai Karangan Bunga Indonesia

“Sehingga menimbulkan kesan publik kepada Pak Jokowi bahwa pendukung Pak Jokowi atau influencer yang bekerja untuk Pak Jokowi seakan mendapat kekebalan hukum,” terangnya.

Seperti diketahui, Abu Janda saat ini terseret dua kasus hukum terkait dugaan rasialisme terhadap Natalius Pigai dan dugaan penistaan agama terkait unggahannya menyinggung 'islam arogan'.

Laporan kedua kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).

Baca Juga: Novel Baswedan Sindir Polri Soal Uztaz Maheer, Dewi Tanjung: Dia Lupa Saat Siksa Tersangka, Buka Aib Sendiri!

Laporan rasis terhadap Natalius Pigai terdaftar dengan polisi nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sementara laporan untuk kasus cuitan ‘islam arogan’ terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x