Tegaskan Tidak 'Pandang Bulu', Polri Pastikan Laporan Terhadap Novel Baswedan akan Ditindaklanjuti

- 11 Februari 2021, 21:59 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. /ANTARA.

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan melontarkan kritikan kepada aparat kepolisian terkait wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Kritikan Novel Baswedan tersebut dilontarkannya dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu.

Dalam cuitannya, Novel Baswedan mengatakan bahwa aparat kepolisian untuk tidak keterlaluan memaksakan menahan seseorang yang tengah sakit.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..," ujar dia.

Melihat cuitan Novel Baswedan tersebut, tak sedikit pihak melihat bahwa ia telah menyebarkan berita hoaks terkait meninggalnya Ustaz Maaher.

Bahkan, imbas dari cuitannya soal wafatnya Ustaz Maaher itu, Novel Baswedan dipolisikan kepada pihak kepolisian.

Adapun pihak yang melaporkan Novel Baswedan yakni DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) dengan dugaan ujaran kebencian terkait wafatnya pria bernama asli Soni Ernata.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Diduga Nobatkan Jokowi sebagai Juara Inkonsistensi, Refly: Tak Ada Cara Lain, Hentikan UU ITE

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x