PR DEPOK - Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Novel Baswedan dilaporkan lantaran dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di akun Twitter yang mengomentari wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
Laporan yang ditujukan untuk Novel Baswedan ini pun ditanggapi tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar melalui akun Twitter pribadinya @UmarChelsea_ pada Jumat, 12 Februari 2021.
Gus Umar menyayangkan laporan tersebut, padahal baru satu hari berlalu Presiden Jokowi dan istana meminta masyarakat untuk mengkritik pemerintah dengan pedas dan keras.
Namun nyatanya, saat Novel Baswedan menyuarakan pendapatnya justru langsung dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan UU ITE.
Gus Umar kemudian mengatakan bahwa mengaspirasikan pendapat di Indonesia sangat mahal karena terbukti banyaknya sejumlah masyarakat yang dilaporkan bahkan ditahan karena memberikan kritik.
“Baru sehari yg lalu minta dikritik skrg sdh laporkan Novel baswedan ke polisi pakai UU ITE. Mahal sekali skrg berpendapat di negara ini,” kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.