PR DEPOK - Aksi guru honorer dipecat bernama Hervina mendapat tanggapan dari anggota komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi.
Kejadian guru honorer dipecat itu terjadi lantaran Hervina seorang guru honorer di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengunggah besaran gaji senilai Rp700 ribu di media sosial (Medsos).
Karena aksi guru honorer dipecar ini, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan secara penuh kepada guru honorer Hervina yang dipecat pihak kepala sekolah.
Baca Juga: Bendungan Cipancuh di Indramayu Amblas, Menteri PUPR: Segera Tangani! Ini Kondisi Mendesak
"Saya sudah mempersiapkan tim hukum untuk membela guru honorer Hervina, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi dan terkesan dipaksakan serta arogansi kekuasaan pihak sekolah," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.
Andi Rio Idris Padjalangi menilai seharusnya pihak sekolah dapat mengutamakan langkah "tabayun" atau klarifikasi terlebih dahulu terhadap guru honorer Hervina, bukan langsung mengambil tindakan pemecatan dan sewenang-wenang.
Tidak hanya memberikan pendampingan hukum dan dukungan kepada guru honorer yang bersangkutan, Andi Rio Idris Padjalangi juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dinas Pendidikan setempat dapat memperhatikan permasalahan ini dengan mengedepankan komunikasi kedua belah pihak.
Ia berpendapat bahwa pembatalan pemecatan guru honorer Hervina adalah keharusan karena Indonesia butuh tenaga pendidik.