Guru Honorer Dipecat Kepsek, Andi Rio: Unggahan Gaji Rp700 Ribu Salah Satu Upaya Tuntut Perubahan

- 12 Februari 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR DEPOK - Aksi guru honorer dipecat bernama Hervina mendapat tanggapan dari anggota komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi.

Kejadian guru honorer dipecat itu terjadi lantaran Hervina seorang guru honorer di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengunggah besaran gaji senilai Rp700 ribu di media sosial (Medsos).

Karena aksi guru honorer dipecar ini, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan secara penuh kepada guru honorer Hervina yang dipecat pihak kepala sekolah.

Baca Juga: Bendungan Cipancuh di Indramayu Amblas, Menteri PUPR: Segera Tangani! Ini Kondisi Mendesak

"Saya sudah mempersiapkan tim hukum untuk membela guru honorer Hervina, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi dan terkesan dipaksakan serta arogansi kekuasaan pihak sekolah," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Andi Rio Idris Padjalangi menilai seharusnya pihak sekolah dapat mengutamakan langkah "tabayun" atau klarifikasi terlebih dahulu terhadap guru honorer Hervina, bukan langsung mengambil tindakan pemecatan dan sewenang-wenang.

Tidak hanya memberikan pendampingan hukum dan dukungan kepada guru honorer yang bersangkutan, Andi Rio Idris Padjalangi juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dinas Pendidikan setempat dapat memperhatikan permasalahan ini dengan mengedepankan komunikasi kedua belah pihak.

Baca Juga: Buku Pelajaran Sosiologi SMA Cantumkan Situs Porno, Kemendikbud Minta Kominfo agar Website Tersebut Diblokir

Ia berpendapat bahwa pembatalan pemecatan guru honorer Hervina adalah keharusan karena Indonesia butuh tenaga pendidik.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x