PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat cuitannya soal wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) diketahui merupakan pihak yang telah melaporkan Novel Baswedan.
Kabar pelaporan tersebut kemudian dikomentari oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Masyarakat Takut Diserang Buzzer, Staf Kemkominfo Henry Subiakto: Mereka adalah ‘Buzzer Bangsa’
Sebelumnya, Muannas sempat mengingatkan Novel untuk segera menghapus cuitan tersebut lantaran menghindari asumsi publik yang mengira Novel telah menyebarkan berita palsu.
"Twit ini sebaiknya dihapus, jgn smp anda dianggap menyebarkan hoax, apalagi anda bkn penyidiknya yg menangani kasusnya," kata Muannas melalui akun Twitternya @muannas_alaidid pada, Kamis 11 Februari 2021.
Setelah berselang satu hari, Muannas mendengar kabar bahwa Novel benar-benar dilaporkan ke polisi karena diduga telah menyebarkan ujaran provokasi dan berita palsu.
Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Kepsek, Andi Rio: Unggahan Gaji Rp700 Ribu Salah Satu Upaya Tuntut Perubahan
Hal tersebut lalu menjadi alasan dari Muannas atas cuitannya yang sebelumnya, yakni meminta agar Novel menghapus pernyataannya itu.