PR DEPOK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan proses investigasi terkait kasus korupsi izin ekspor benur yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Investigasi tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Februari 2021 malam, dengan memeriksa saksi yaitu Ken Widharyuda Rinaldo yang merupakan seorang karyawan swasta.
Dari hasil investigasi itu, penyidik KPK menyimpulkan dugaan terkait penggunaan uang korupsi ekspor benur oleh Edhy Prabowo.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM Beri Jokowi ‘Penghargaan’, Rocky: Award Ini Akan Dicatat Sejarah, Sangat Mulia
Salah satu dugaan tersebut adalah Edhy menggunakan uang korupsi izin ekspor benur untuk keperluan memodifikasi mobil mewah miliknya.
"Ken Widharyuda Rinaldo dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh AF (Ainul Faqih) dan AM (Amirul Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya pada wartawan.
Lebih lanjutnya, Ali mengungkapkan dugaan perihal sumber dana yang didapatkan sebelum Edhy menggunakan uang tersebut.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Februari 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dkts.kemensos.go.id
"Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.