Pertanyakan Bayaran Abu Janda untuk Jadi Buzzer Jokowi, Refly: Kalau dari Negara Itu Sudah Korupsi

HM
- 12 Februari 2021, 19:15 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter.com/@ReflyHZ

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti pengakuan Permadi Arya alias Abu Janda yang dikabarkan telah dibayar mahal untuk menjadi buzzer Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Abu Janda mengaku bekerja sebagai influencer atau buzzer Jokowi pada Pilpres 2019 lalu berdasarkan video yang diunggah oleh Roy Suryo. Video tersebut pun viral di media sosial.

Abu Janda bahkan mengaku telah dibayar dengan minimal uang yang cukup besar.

Baca Juga: Dapatkan Bansos Februari 2021, agar Terdaftar di eform.bri.co.id /bpum untuk Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Disampaikan Refly Harun melalui unggahan video di kanal Youtube miliknya, yang jadi pertanyaan dalam temuan ini adalah dari mana sumber dana yang digelontorkan pihak Jokowi untuk menggaji Abu Janda.

“Jika perspektifnya good governance, maka bagian yang paling menarik adalah seperti yang dikatakan Al Muzammil ini, Abu Janda mengaku dibayar mahal. Nah dibayar mahal itu pake uang siapa?,” ujar Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Jumat, 12 Februari 2021.

“Apakah pake uang pribadi TKN (Tim Kampanye Nasional)? entah siapa. Entah itu Erick Thohir, entah Moeldoko misalnya sebagai ketua dan wakil ketua TKN. Ataukah pake uang sumbangan dana kampanye, atau juga pakai uang negara,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Heran Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Said Didu: Apa Memang Ada ‘Arahan’ yang tak Mau ‘Menjilat’ Dilaporkan?

Menurut Refly Harun sumber dana ini harus jelas, sebab Abu Janda tidak masuk dalam struktur TKN pasangan Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x