PR DEPOK - Penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid telah disetujui untuk menerima vaksin Covid-19.
Persetujuan penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid disuntik vaksin Covid-19 itu diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepastian penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid diberikan izin untuk menjalani vaksinasi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Mulai Menurun, Kak Seto Dikabarkan akan Jalani Operasi Kanker Prostat
Berdasarkan kabar yang dihimpun, Surat Edaran tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Roondonuwu tertanggal 11 Februari 2021.
Surat Edaran yang baru saja ditandatangani itu berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, juga Sasaran Tunda.
"Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Berikut ini ketentuan untuk kelompok komorbid berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 sebagai berikut: