Disetujui Kemenkes Lewat SE Baru, Penyintas Covid-19 dan Kelompok Komorbid Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

- 13 Februari 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/whitesession.

PR DEPOK - Penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid telah disetujui untuk menerima vaksin Covid-19.

Persetujuan penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid disuntik vaksin Covid-19 itu diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepastian penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid diberikan izin untuk menjalani vaksinasi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Mulai Menurun, Kak Seto Dikabarkan akan Jalani Operasi Kanker Prostat

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Surat Edaran tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Roondonuwu tertanggal 11 Februari 2021.

Surat Edaran yang baru saja ditandatangani itu berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, juga Sasaran Tunda.

"Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: MUI Haramkan Buzzer Sebar Hoaks, Ferdinand Hutahaean: Ikan Cupang Juga Tau, Justru Dosa Maka Dibuat UU ITE!

Berikut ini ketentuan untuk kelompok komorbid berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x