Diperuntukkan bagi Penolak Vaksin Covid-19, Jokowi Terapkan Aturan Sanksi Administratif

- 14 Februari 2021, 20:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram @jokowi

PR DEPOK  Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan peraturan presiden yang salah satu isinya mengatur penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak menerima vaksinasi Covid-19.

Aturan tentang sanksi penolak vaksinasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 13 dan 14 terdapat sejumlah perubahan, yakni dengan menambahkan dua pasal, pasal 13A dan pasal 13B dengan bunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Dianggap Tokoh Kritis yang Harus Didengar, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Takkan Proses Hukum Din Syamsuddin

Pasal 13A

(1)    Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x