Sempat Dibantarkan Akibat Terinfeksi Covid-19, KPK Perpanjang Masa Penahanan MJS Tersangka Korupsi Bansos

- 15 Februari 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Facebook/KPK.

PR DEPOK - Proses penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19 hingga kini masih berlanjut. 

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi tersebut, kini KPK dikabarkan memperpanjang masa penahanan salah satu tersangka bernama Matheus Joko Santoso (MJS). 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan bahwa masa penahanan MJS akan diperpanjang selama 30 hari ke depan. 

Baca Juga: Minta Jokowi Copot Moeldoko dan Fadjroel Rachman, Christ Wamea: Bikin Gaduh Soal Kudeta dan Tudingan Radikal

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari ke depan," kata Ali Fikri pada wartawan, Senin 15 Februari 2021. 

Perpanjangan masa penahanan MJS, lanjutnya, akan terhitung mulai hari ini hingga 16 Maret 2021. Sedangkan, penahanan tersangka MJS ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. 

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Tanggapi Polemik GAR ITB, Mantan Jubir Gus Dur: Kampus ITB Sekarang Kok Jadi Sarang Buzzer 

Kemudian, alasan dari perpanjangan masa tahanan tersangka MJS menurutnya adalah karena tersangka sempat dibantarkan akibat terinfeksi Covid-19. 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x