Usai Bareskrim Polri, PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Dewas KPK Buntut Cuitan Soal Wafatnya Ustaz Maaher

- 15 Februari 2021, 21:09 WIB
Novel Baswedan dilaporkan PPMK ke Dewas KPK imbas cuitannya soal wafatnya Ustaz Maaher.
Novel Baswedan dilaporkan PPMK ke Dewas KPK imbas cuitannya soal wafatnya Ustaz Maaher. /ANTARA.

PR DEPOK - Novel Baswedan kini dilaporkan Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan cuitannya mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, PPMK telah melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri atas dasar dugaan yang sama seperti yang dilaporkan kepada Dewas KPK.

Kabar pengiriman surat ke Dewas KPK itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PPMK, Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: 95 Persen Rakyat Kabarnya Dukung Jokowi 3 Periode, Roy Suryo: Kalau Benar, Ada Pihak yang Sudah Persiapkan?

"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Lisman Hasibuan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia mengatakan, sangat menyayangkan sikap Novel Baswedan sebagai seorang penegak hukum dan juga penyidik senior KPK atas cuitan terkait wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

"Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," ucap Lisman.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Ingin Dikritik, Savic Ali: Suatu Kali Kita Jadi Korban, Lain Waktu Jadi Pelaku

Oleh karena itu, kata dia, Novel Baswedan harus mempertanggungjawabkan cuitannya tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x