Pejabat Pakai UU ITE untuk Laporkan Pengkritiknya, Febri Diansyah: Jika Tersinggung Selesaikan di Jalur Privat

- 16 Februari 2021, 14:03 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. /Instagram/@febridiansyah.id.

PR DEPOK – Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal rencana akan merevisi UU ITE.

Pernyataan Presiden & Menko Polhukam ttg rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal,” kata Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadi @febridiansyah.

Kemudian, Febri Diansyah mengingatkan pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan perhatian penuh pada sejumlah pasal penghinaan di KUHP.

Baca Juga: Jokowi Siap Minta DPR Revisi UU ITE, Roy Suryo: Dipersiapkan Benar Naskah Akademiknya, Jangan Hanya Retorika

Yg perlu diingat, latar belakang pasal2 Penghinaan di KUHP & perkembangan di Belanda,” jelas dia.

Hal tersebut lantaran Febri Diansyah menyoroti pasal penghinaan di KUHP yang kerap digunakan pejabat publik untuk menjerat masyarakat yang mengkritiknya.

Pejabat publik, misalnya. Mestinya ga ada lagi pake pidana penghinaan. Apalagi krn dikritik trus lapor,” katanya menjelaskan.

Oleh sebab itu, Febri Diansyah juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan lagi terkait sifat sengketa pribadi agar digeser jadi perdata.

Baca Juga: Pertanyakan Janji Jokowi Soal HAM dan Penembakan 6 Laskar FPI, Mardani Ali: Tertunda, Nyaris Belum Dilakukan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x