PR DEPOK – Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mengaku heran dengan sikap yang diambil pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Belum lama ini, Juru Bicara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman memberikan jawaban atas pertanyaan Jusuf Kalla (JK) soal cara mengkritik tanpa dilaporkan ke polisi.
Menurut penuturannya, Fadjroel memaparkan sejumlah hal yang harus dipahami dan dimengerti oleh pengkritik sebelum menyampaikan kritiknya.
Selain itu, lanjut dia, bila masyarakat ingin menyampaikan kritik melalui media digital, mereka harus terlebih dahulu membaca dan menyimak UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @ReflyHZ, Refly Harun mengatakan bahwa apabila kritik yang aman adalah kritik yang harus sesuai dengan UU ITE, maka memang tidak perlu menyampaikan kritik sama sekali.
“Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik,” kata Refly Harun pada Minggu, 14 Februari 2021 lalu.
Atas pernyataan Refly Harun tersebut, Husin Shihab menyinggung sebuah wacana yang menyatakan bahwa UU ITE akan segera direvisi.