Klaim Edhy Prabowo-Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Eddy Hiariej: Ada 2 Alasan yang Memberatkan

- 16 Februari 2021, 21:07 WIB
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /ANTARA.

PR DEPOK – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, belum lama ini melontarkan pernyataan keras tentang dua menteri yang terjerat kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Menurutnya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Eddy Hiariej saat mengisi acara Seminar Nasional bertajuk “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy Hiariej seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia lantas memaparkan dua alasan mengapa kedua mantan menteri tersebut layak dituntut pidana mati. Alasan pertama, katanya, keduanya melakukan tindak pidana korupsi pada saat negara masih dilanda pandemi Covid-19.

Alasan kedua, baik Edhy maupun Juliari melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada saat keduanya masih menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi.

Baca Juga: JK Mengaku Diserang Buzzer Terkait Pertanyaannya, Ferdinand Hutahaean: Mereka Bukan Nyerang, Tapi Beri Argumen

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat dua Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x