Tegas Istana Tolak Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Pratikno: Undang-Undang Belum Dilaksanakan Sudah Mau Dirubah?

- 16 Februari 2021, 21:15 WIB
Mensesneg, Pratikno tegas pemerintah tidak akan revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Mensesneg, Pratikno tegas pemerintah tidak akan revisi UU Pemilu dan Pilkada. /BPMI Setpres/Lukas.

PR DEPOK – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyatakan bisa meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pertimbangan keputusan revisi tersebut untuk menangani keresahan yang dirasakan masyarakat terkait kebebasan berpendapat yang kerap berujung pada pidana.

Munculnya kabar revisi UU ITE itu kemudian membuat publik bertanya soal keputusan serupa, apakah juga akan melakukan revisi pada UU Pemilu dan UU Pilkada atau tidak.

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

Diketahui, polemik revisi UU Pemilu dan UU Pilkada juga saat ini tengah diperbincangkan oleh masyarakat maupun anggota dewan.

Lantas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pratikno juga mengatakanbahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan terbukti sukses.

Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x