PR DEPOK - Terhadap dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan bahwa layak mendapat hukuman mati.
Eddy Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy Hiariej dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, di Yogyakarta, Selasa 16 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.com dari Antara.
Menurut Eddy Hiariej, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, kedua mantan menteri melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19.
Sementara itu, alasan kedua adalah kedua mantan menteri, baik itu Edhy Prabowo maupun Juliari P Batubara melakukan kejahatan yakni tindak korupsi itu dalam masa jabatan jabatan.
"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej.