Sah! Menkumham Yasonna Laoly Teken 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Cipta Kerja

- 17 Februari 2021, 16:21 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham. /Instagram @yasonna.laoly

PR DEPOK – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly telah menandatangani dan mengesahkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya itu, Menkumham juga menandatangani 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai amanat UU Cipta Kerja.

"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat UU Cipta Kerja," ujar Yasonna, Rabu, 17 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Menkeu Sebut APBN 2020 Diubah karena Kehendak Tuhan, Rocky: Masa Salahkan Kehendak-Nya? Oposisi Sudah Ingatkan

Yasonna menjelaskan, sebelumnya 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Cipta Kerja sudah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada 2 Februari 2021.

Masyarakat umum dapat melihat draftnya dengan mengakses laman Kemenko Perekonomian.

"Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," tutur Yasonna.

Baca Juga: Jadi Contoh Kelompok Lansia yang Terima Vaksin Covid-19, Wapres Ajak Masyarakat Seusianya Jalani Vaksinasi

Yasonna mengatakan, RPP secara terbuka dan bisa diakses publik. Juga turut melibatkan masyarakat melalui webinar, FGD, serta surat menyurat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x