Respons Arahan Jokowi Soal Wacana Revisi UU ITE, Kapolri Instruksikan Bareskrim Bentuk Virtual Police

- 17 Februari 2021, 18:59 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri/

PR DEPOK - Kontroversi UU ITE yang kabarnya memuat pasal karet, menuai banyak kritik dan tafsiran berbagai pihak.

Menanggapi isu tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berpendapat, dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk melakukan revisi.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika dalam penerapan tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, maka bisa direvisi.

Baca Juga: Refly Singgung Soal Pejabat ‘Bodoh’, Prastowo Yustinus: Ini Persoalan Tata Krama, Bukan Pamer Kepintaran!

Di sisi lain, merespons isu kontroversi UU ITE ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera bertindak.

Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk virtual police guna meminimalisasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus siber.

Ia berpendapat bahwa virtual police ini lebih mengedepankan faktor edukasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Dukung Presiden dan DPR Revisi Pasal Karet dalam UU ITE, Pakar Keamanan Siber: Cukup Gunakan KUHP

"Virtual police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, imbauan melalui virtual police dianggap perlu dikedepankan sebelum penindakan hukum.

"Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," kata Listyo.

Baca Juga: Ungkap Banyak Kasus Korupsi yang Tak Tersentuh Hukum, Jaksa ST Burhanuddin: Jujur Saja Ini seperti Gunung Es

Listyo Sigit Prabowo juga meminta jajaran Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan mekanisme pembuatan virtual police tersebut.

"Tolong ini kerja sama dengan Menkominfo jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Dalam kerjanya, lanjut dia, virtual police dapat dilakukan dengan menggandeng influencer agar lebih efektif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.

Baca Juga: Beri Peringatan atas Revisi UU ITE, PBNU: Bukan Berarti Tak Boleh Muat Larangan tentang Ujaran Kebencian!

"Kami berharap masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini nggak boleh. Tolong laksanakan," kata Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Kapolri mendapat arahan Jokowi mengenai penegakan hukum menggunakan UU ITE.

Hal itu lantaran UU ITE memunculkan stigma pasal karet, celah melakukan kriminalisasi, hingga tindakan saling lapor.

Baca Juga: Pendapatan Negara Berkurang, Rocky Gerung: Jangan Salahkan Tuhan, Ambisi Presiden yang Harusnya Diturunkan

"Oleh karena itu, penting kemudian dari Siber Bareskrim untuk segera buat virtual police," kata Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x