Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Terima Hukuman Mati, Ini Jawaban KPK

HM
- 17 Februari 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/

Akan tetapi, menurutnya penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu saja.

"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Munarman yang Dituding Ada Hubungan dengan ISIS, Pakar Hukum Desak Polri untuk Periksa Habib Rizieq

Ali menuturkan penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.

Ia menegaskan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.

“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," kata Ali.

Baca Juga: Jokowi Sebut UU ITE Bisa Direvisi, Mardani Ali Sera: Perlu Bukti dengan Waktu yang Tegas, Jangan Hanya Drama

Untuk kedua kasus tersebut, Ali menuturkan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Ia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tersebut akan selalu diinformasikan kepada masyarakat.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x