PR DEPOK – Ditreskrimum Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.
Pihak kepolisian kemudian menangkap seorang pelaku berinisial A.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor.
Barang bukti lain yang juga diamankan pihak kepolisian yakni dua buah telepon genggam dan uang senilai Rp3,682 juta.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 18 Februari 2021, Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus perdagangan bayi di Kota Medan tersebut.
Hadi menjelaskan bahwa pelaku A telah membeli bayi berusia 14 hari seharga Rp5 juta.
“Kemudian ia menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta,” ujar Hadi sebagaimana.