Haris Azhar Tantang Pemerintah Bebaskan 'Korban' ITE untuk Buktikan Revisi, Refly Harun: Pembuktian Itu Harus

- 19 Februari 2021, 11:22 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. //Tangkap layar YouTube/Refly Harun

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, turut mengomentari soal desakan aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, kepada pemerintah untuk membuktikan rencana revisi UU ITE. Haris Azhar sebelumnya meminta pembuktian tersebut dengan membebaskan pihak-pihak yang telah dikriminalisasi dengan pidana UU ITE.

“utk revisi UU ITE, perlu dibuktikan niat baik tsb dg membebaskan mereka yg dikriminalisasi dgn Pidana ITE,” tulis Haris Azhar melalui unggahan di akun Twitter miliknya @haris_azhar.

Senada dengan desakan Haris Azhar ini, Refly Harun mengaku heran dengan banyaknya pihak pengkritik yang dengan mudahnya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Emban Misi Cari Jejak Mikroba Purba, Penjelajah NASA Perseverance Berhasil Mendarat dengan Selamat di Mars

“Kalaupun ada pengaduan, tidak sifatnya laporan polisi seperti itu yang seolah-olah delik aduan. Bisa saja dia membuka akses informasi seluas-luasnya melalui media sosial atau direct access dan polisi kemudian melihat apakah itu kategorinya sudah membahayakan atau tidak. Jadi tidak perlu datang ke Bareskrim membuat laporan polisi dan lain sebagainya,” papar Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Ia lantas menyoroti permintaan Haris Azhar untuk membebaskan para tokoh yang dikriminalisasi oleh UU ITE. Refly kemudian menyinggung soal kasus ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di tahanan.

“Mungkin apa yang dilakukannya (ustaz Maaher) dianggap penghinaan, tapi kalau itu penghinaan harusnya yang bersangkutan melaporkan, lalu dari yang melaporkan tersebut dimediasi dengan orang yang dianggap menghina,” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat 19 Februari 2021, Mulai Pukul 13.00 hingga 16.00 WIB

Jika hasil mediasi tersebut tidak menemui titik terang dari kedua belah pihak, maka laporan tersebut dapat diteruskan. Namun, katanya, laporan ini jenisnya tetap delik aduan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x