PR DEPOK – Rencana Presiden RI Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang ITE belum terdengar lagi kelanjutannya. Pemerintah kabarnya malah menyusun pedoman interpretasi resmi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.
Menanggapi kabar disusunnya pedoman interpretasi UU ITE ini, mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merevisi undang-undang yang kerap menuai pro dan kontra tersebut.
Dalam cuitannya, ia menuding pemerintah melakukan prank kepada masyarakat lantaran sebelumnya menjanjikan akan merevisi UU ITE.
“Prank lagi?” cuit Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya isu terkait rencana revisi UU ITE ini pertama kali mencuat usai Presiden RI Joko Widodo membagikan cuitan di akun Twitter @jokowi. Dalam cuitannya tersebut, presiden menyoroti banyaknya warga yang saling lapor dengan menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” tulis Jokowi.
Dengan banyaknya laporan ini, Presiden ke-7 RI itu lantas memerintahkan Kapolri untuk lebih selektif dan hati-hati dalam menyikapi setiap laporan serta menginterpretasi isi pasal-pasal dalam UU ITE.