Sebut UU ITE Cendurung Jadi Alat Pembungkam Daya Kritis, Anggota DPR: Penerapannya Timbulkan Kecemasan Rakyat

- 19 Februari 2021, 14:27 WIB
Anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus. /Dok DPR

PR DEPOK – Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus memberikan tanggapannya mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia berpendapat, filosofi dan tujuan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya.

“Yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi,” ucap Guspardi pada Jumat, 19 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hujan Deras, Banjir Setinggi Leher Orang Dewasa Genang Sejumlah Titik di Jakarta Timur

Guspardi menilai, filosofi dibuatnya UU ITE yakni guna menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan dapat dimanfaatkan secara produktif.

Akan tetapi, ia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya menyambut baik usulan presiden untuk merevisi UU ITE karena banyak pasal karet dan tidak berkeadilan serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Maruf Amin Klaim Penanganan Covid-19 di RI Lebih Baik dari Negara Lain, Rizal Ramli: Kok Ngibulnya Makin Fasih

Menurutnya, keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan dan dasar yang subjektif.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x